Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat Atas Dasar Minat, Bakat, dan Kemampuan Siswa

By: Okt 1, 2014

Balikpapan, Kemdikbud --- Keberlanjutan pelaksanaan Kurikulum 2013 terus berjalan. Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), peserta didik diarahkan untuk dapat memilih mata pelajaran peminatan dan lintas peminatan sesuai dengan pertimbangan dari satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie menegaskan, pemilihan mata pelajaran lintas minat dilakukan atas dasar minat, bakat, dan kemampuan peserta. ”Karena lintas minat merupakan pemilihan mata pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilih,” ucapnya.

”Peserta didik yang mengambil mata pelajaran (mapel) peminatan sebanyak empat, maka hanya berhak mengambil satu mapel lintas minat,” lanjut Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (20/09/2014). Sedangkan, peserta didik yang mengambil tiga mata pelajaran peminatan berhak mengambil dua mata pelajaran lintas minat.

Sebagai contoh, peserta didik A mengambil peminatan Metematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia. Sedangkan peserta didik B dengan peminatan yang sama mengambil mata pelajaran Matematika, Biologi, dan Kimia.

Peserta didik A dapat mengambil satu mata pelajaran dari kelompok IPS dan satu dari kelompok Bahasa dan Budaya. Sedangkan peserta didik B yang mengambil tiga mata pelajaran peminatan, dapat memilih dua mata pelajaran dari kelompok IPS dan satu dari kelompok Bahasa dan Budaya. Begitu pula sebaliknya.

”Dengan begitu kedepan dapat dimungkinkan peserta didik yang mengambil peminatan IPS dapat mengambil kuliah kedokteran,” pungkas Jazidie. (Seno Hartono)

Mon, 09/29/2014 - 16:31 Repro:  kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.