Pemasukan Data oleh Operator Harus Akurat

By: Agt 22, 2014

[caption id="attachment_4438" align="aligncenter" width="300"] Drs. Djemain Burhan, M.M (kedua dari kanan) saat membuka bimbingan teknis Dapodikdas di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (19/8/2014).[/caption]

Sekadau (Dikdas): Bimbingan teknis Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) bagi operator Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berjalan sukses. Acara dibuka oleh Drs. Djemain Burhan, M.M., Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sekadau pada Selasa pagi, 19 Agustus 2014.

Dalam sambutannya, Djemain menjelaskan bahwa versi aplikasi Dapodikdas selalu mengalami perubahan. Perubahan tersebut terkait perbaikan sistem agar data semakin baik. Hal ini, menurutnya, suatu hal yang wajar. Begitu pentingnya data, ia mengimbau agar semua pihak bekerja sama. “Operator sekolah, Kepala Sekolah, dan guru harus menjadi satu kesatuan dan saling bekerja sama,” tegasnya.

Guru yang bersangkutan, tambah Djemain, harus memberikan data yang benar kepada operator. Operator kemudian memasukkan data ke sistem Dapodikdas dan Kepala Sekolah mengoreksinya sebelum operator melakukan sinkronisasi ke server pusat.

Data yang dimasukkan ke dalam sistem pun harus benar-benar akurat. Sebab perencanaan pendidikan, misalnya rehabilitasi sekolah dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, menggunakan data Dapodikdas.

Djemain berharap semua operator bekerja dengan teliti supaya data yang dimasukkan ke sistem Dapodikdas benar-benar akurat. Kesalahan data dapat menyebabkan keputusan yang diambil keliru.

Bimbingan teknis Dapodikdas di Kabupaten Sekadau diikuti oleh 35 operator SD dan SMP. Acara digelar di aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sekadau.*  (Tata Sumitra)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.