Mulai Tahun Ini, ADK Tak Lagi Digunakan

By: Jan 6, 2016

[caption id="attachment_9443" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi: Seorang guru sedang mendampingi anak didiknya.[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.

Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Unduh dokumen, klik di sini

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.