Mendikbud: Tugas Pelajar Adalah Membuat Sejarah

By: Agt 15, 2015

[caption id="attachment_8598" align="aligncenter" width="300"] Mendikbud Anies Baswedan[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau para pelajar se-Indonesia untuk mencontoh para perintis kemerdekaan yang menggunakan keterdidikannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah di Republik ini.

Usai menimba ilmu, para pelajar akan menjadi guru, sastrawan, budayawan, sastrawan, pengusaha, gubernur, menteri, presiden, atau peran lain yang hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. “Semuanya itu dimulai dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja tuntas di sekolah ini,” kata Anies dalam Pidato Memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2015. (lihat Pidato Mendikbud)

Pelajar, tambah Anies, seharusnya menengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan perjalanan Republik selama 70 tahun ini. Mereka dapat mengambil hikmah dari sejarah dan tugas berikutnya yaitu membuat sejarah. “Kalian adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu, kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu, hormatilah orangtua dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu,” ujarnya.

Saat para pelajar merayakan 70 tahun Indonesia merdeka tahun ini, maka pada saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan, mereka akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini. “Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita ini ke puncak-puncak kecemerlangan baru,” tegasnya.

Anies berharap, Pidato sambutan Mendikbud memperingati HUT RI ke-70 dibacakan oleh seluruh kepala sekolah semua jenjang pendidikan saat upacara bendera pada Senin, 17 Agustus 2015.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.