Mendikbud: Ke Depan, Dana Penerima KIP Akan Ditambah

By: Nov 5, 2014

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal ini, pihaknya menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Ke depan akan ada penyesuaian yang Insya Allah signifikan,” ungkap Mendikbud usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peluncuran Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIP di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (3/11).

Mendikbud menuturkan, pengelolaan KIP berbeda dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikelola oleh Kemendikbud. “Sekarang, semua program yang sifatnya bantuan sosial akan dipusatkan di Kementerian Sosial. Nah, pada fase transisi ini, dikelola di bawah Presiden langsung, lewat kantor TNP2K. Dananya masih dari pos-pos di kementerian masing-masing,” tuturnya.

Mendikbud menggarisbawahi, KIP berbeda dari program pemerintah daerah, seperti yang dimiliki Jakarta dengan Kartu Jakarta Pintar-nya. Meskipun pemerintah pusat telah memberikan KIP pada siswa dari keluarga tidak mampu, namun pemerintah daerah diminta untuk tidak mengubah program bantuan pendidikan yang selama ini diberikan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud menyebut, data statistik menunjukkan, ada sekitar 24 juta anak yang dianggap layak menerima KIP. Namun, data ini belum diverifikasi. “Sekarang kita mulai dengan 1 juta kepala keluarga. Kalau BSM kemarin yang menerima ada 13 juta siswa,” tambahnya.

KIP diberikan kepada anak usia sekolah, yaitu usia 7 hingga 18 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin. Setiap anak mendapat dana bantuan pendidikan yang berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Untuk tahun 2014, siswa SD/sederajat diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat diberikan sebesar Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/sederajat Rp 1 juta per tahun. (Ratih Anbarini)

Mon, 11/03/2014 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.