Mendikbud Instruksikan Menegur Pelaku Praktik Koruptif

By: Okt 6, 2015

[caption id="attachment_9208" align="aligncenter" width="300"] Mendikbud, Anies Baswedan[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, memberikan instruksi kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar tidak diam dan atau mendiamkan praktik-praktik korupsi. Namun harus berani menegur pelaku praktik koruptif.

“Karena itu jangan menjadi yang diam jika anda lihat praktik kanan kiri yang tidak normal, tegur!” tegas Mendikbud di Gedung Plaza Insan Berprestasi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi itu, Mendikbud mengatakan bahwa memberi peringatan itu penting karena merupakan bagian dari komitmen bersama menegakkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

“Kita di sini ikut menandatangani. Yang mewakili memang menteri dan dirjennya, namun sebenaranya, komitmen itu ada di kita. Karena bapak-ibu dan kita semua di sini adalah pelaku, dan yang akan membuktikan bahwa di tempat ini akan muncul praktik-praktik bebas korupsi,” ujar Mendikbud. “Komitmen ini merupakan keseluruhan, dan bapak ibu sekalian, jangan sungkan dan jangan segan untuk mengingatkan bila ada praktik yang salah.”

Korupsi, tambah Mendikbud, bukan semata-mata karena banyaknya orang jahat dan orang berperilaku buruk. Namun sebagian besar terjadi karena orang-oang yang baik memilih diam dan mendiamkan.

“Saya ingin tegaskan pada diri saya sendiri dan kita semua yang ada di sini, bahwa acara ini jangan dipandang sebagai seremonial untuk ditonton. Ini adalah bagian dari momentum kita untuk melangkah dengan pola baru, dengan cara baru sekaligus membuktikan bahwa kita bisa. Kemendikbud bisa, dan bila hulunya jernih, insyaAllah aliran ke bawah hingga hilir juga jernih. Karena di sinilah itu dimulai!”

Integritas Tak Sekedar Kejujuran Pada kesempatan itu, Mendikbud juga menyinggung makna integritas. Menurut mantan Rektor Paramadina itu, integritas bukan semata-mata soal kejujuran, namun harus sejalan dengan nilai-nilai moral dan kepentingan publik.

[caption id="attachment_9214" align="alignright" width="300"] Sebagian pejabat di lingkungan Kemendikbud yang mengikuti acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas[/caption]

“Saya ingin menggarisbawahi menyangkut integritas. Integritas bukan soal jujur. Akhir-akhir ini banyak yang diperiksa oleh Bapak Zulkarnaen, dan mereka jujur-jujur. Tapi apakah mereka bisa disebut berintegritas? Tidak. Seorang preman yang menguasai terminal, lalu menceritakan secara jujur praktik-praktik pemalakannya, apakah dia bisa disebut sebagai orang yang berintegritas? Tidak! Apakah orang yang baru mengambil uang begitu banyak dan kemudian menceritakan bagaimana ia melakukannya, juga disebut berintegritas? Tidak! Berintegritas itu artinya ia memiliki kejujuran, dan apa yang dipikirkan sama dengan yang dikatakan, dan yang tak kalah penting sejalan dengan nilai-nilai moral dan kepentingan publik,” jelas Mendikbud.

Mendikbud mengingatkan bahwa ujian integritas itu dihadapi setiap hari.

“Karena itu, bicara soal integritas, kita semua termasuk saya sendiri, selesai dari acara ini, mari kita lihat kembali apa itu integritas? Tengok kembali praktik-praktik yang kita kerjakan selama ini, dan mari kita pastikan ke depan, kita akan berubah, ke depan kita lakukan cara yang  berbeda!” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mendikbud memberikan apresiasi terhadap program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang merupakan prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.