LPMP Diminta Jadi Tangan Kanan Kemendikbud di Provinsi

By: Apr 22, 2015

JAKARTA - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) diharapkan bisa menampilkan profil mutu sekolah di daerahnya masing-masing. Profil tersebut menjelaskan bagaimana kualitas pendidikan terutama guru, siswa, dan proses pembelajaran di suatu daerah.

“Jika bisa mengeluarkan profil mutu sekolah, pasti LPMP akan disegani Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,” kata Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar, Didik Suhardi, (21/4).

Didik mengatakan, pemetaan mutu pendidikan yang dilakukan LPMP menjelaskan posisi kualitas pendidikan di suatu daerah. Ini akan menjadi peringatan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar meningkatkan pembangunan pendidikan. “Dari sini kami perbaiki pelan-pelan,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, LPMP memiliki tugas mengoordinasikan semua kebijakan terkait mutu pendidikan di lapangan. Dia mendorong LPMP menjadi tangan kanan Kemendikbud di tingkat provinsi.

"Kami harap LPMP melakukan pemetaan mutu pendidikan di kabupaten/kota. Saya sudah mengusulkan ke Pak Menteri, akan ada rapor mutu pendidikan di tiap kabupaten/kota,” tegas Hamid.

Repro: jpnn.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.