Kontingen Karate Sulawesi Selatan Targetkan Medali Emas

By: Jul 27, 2016

[caption id="attachment_10882" align="aligncenter" width="300"] Sofyan Khaerudin[/caption]

Jakarta, (Dikdasmen): Provinsi Sulawesi Selatan optimis bisa mendapat medali emas pada pertandingan karate pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2016 jenjang SMP untuk kelas kata dan kumite.

Sofyan Khaerudin, guru pendamping sekaligus pelatih karate jenjang SMP dari Sulawesi Selatan, saat ditemui di Ballroom Grand Whiz Hotel Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016, mengatakan siswa-siswi binaanya sebelum datang ke Jakarta sudah melalui seleksi dan latihan rutin yang sangat ketat.

"Kita tetap optimis mendapat medali emas meski wakil dari provinsi lain juga terlihat bagus," katanya.

Sofyan menilai, untuk cabang olahraga karate, Sulawesi Selatan selalu diunggulkan dari tahun ke tahun. Namun, tampaknya, bermunculannya karateka-karateka terbaik mengharuskannya bersikap waspada.

Menurutnya tidak ada perbedaan antara peraturan pertandingan karate yang telah dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan peraturan yang dibahas dalam technical meeting dengan panitia. “Mudah-mudahan karateka dari Sulawesi Selatan tidak mengalami kesulitan dalam pertandingan yang akan diselenggarakan besok pagi,” ujarnya.

Sofyan berharap ke depan pembinaan terhadap para juara O2SN tidak berhenti hanya sebatas kejuaraan saja, melainkan ada tindak lanjut dari pemerintah bagi para atlet yang mempunyai potensi dan prestasi yang bagus. Sebab mereka merupakan cikal bakal atlet Indonesia di masa depan menuju event nasional maupun internasional seperti Sea Games, Asian Games, dan olimpiade.

“Kalau kita ingin mengukur keberhasilan negara, khususnya dalam bidang olahraga, tentu kita harus lebih mempedulikan dan memerhatikan para peserta didik kita yang berlaga pada O2SN di Jakarta ini,” katanya.* (Juju Surgana)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.