Silat Seharusnya Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

By: Jul 27, 2016

[caption id="attachment_10879" align="aligncenter" width="300"] Wahyudi[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Perkembangan Pencak Silat belumlah merata. Wahyudi, pelatih pencak silat tingkat SMP dari Kepulauan Riau, berharap pencak silat menjadi ekstrakurikuler wajib di semua sekolah.

“Saat ini Silat masih berkembang di Jawa dan Sumatera Barat saja,” kata Wahyudi di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Ia mengungkapkan, sekolah-sekolah di Kepri berbeda dengan di Pulau Jawa. Di Jawa, ekstrakurikuler pencak silat sudah menjadi kegiatan wajib. Ini sangatlah membantu dalam pembinaan olahraga asli Indonesia ini mulai sejak dini.

Wahyudi berharap pencak silat menjadi kegiatan wajib di setiap sekolah mulai tingkat SD hingga SMA. “Padahal ini merupakan olahraga dan seni budaya asli Indonesia. Semoga pemerintah daerah dan pusat bisa bersinergi menjadikan pencak silat ekskul wajib seperti halnya Pramuka,” harap guru olahraga di SMAN 3 Batam, Kepulauan Riau, ini.

Menurutnya, ada baiknya pencak silat menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah karena silat adalah ekskul beladiri yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan O2SN. Belum tentu ekstrakurikuler beladiri dipertandingkan di kedua event tersebut.

Di dunia, silat sudah banyak dikenal dan dipelajari. Indonesia pasti menjadi acuan bagi atlet silat negara-negara lain.  Sehingga pemerintah harus memberikan perhatian khusus untuk pencak silat.

Di Kepri sendiri sudah berdiri 34 perguruan pencak silat yang terdaftar tapi hanya sekitar 15 perguruan yang aktif mengikuti pertandingan. Pertandingan yang diselenggarakan pun hanya sedikit, setidaknya setahun hanya 2 atau 3 kali. Sehingga pengalaman bertanding atlet pelajar Kepri tidak sebanyak atlet dari Pulau Jawa. Wajar saja kalau saat ini Jawa masih unggul dalam pencak silat.

“Padahal peminat beladiri seni ini semakin banyak. Saya berharap di Kepri banyak diselenggarakan event seperti ini”, ujarnya.* (Dwi Riyanto)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.