Kemendikbud Gandeng Kementerian/Lembaga Lain Percepat Distribusi Buku Kurikulum 2013

By: Sep 19, 2014

Jakarta,Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggandeng kementerian/lembaga lain untuk mempercepat distribusi buku Kurikulum 2013. Instansi lain yang dilibatkan adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, mulai hari ini pihaknya bersama BPKP terjun ke lapangan untuk mendorong pihak penyedia buku segera mendistribusikan buku ke sekolah. "Hari ini BPKP pergi ke penyedia dengan orang-orang kita untuk mem-push mereka," katanya di sela-sela memberikan motivasi kepada ribuan sarjana peserta program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) di Hotel Bumi Karsa, Jakarta, Kamis, (18/9/2014).

Musliar mengatakan, Kemdagri juga telah mengirimkan surat kawat kepada pemerintah daerah agar mempercepat distribusi buku. Kemenkeu, kata dia, juga dilibatkan untuk persiapan pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembelian buku Kurikulum2013 semester dua nanti. "DAK melalui APBD dan harus cair 15 Desember nanti," katanya.

Musliar mengatakan, proses tender buku Kurikulum 2013 semester dua telah selesai dan tinggal diverifikasi, serta kontrak tanggal 1 Oktober. "Perusahaan yang tidak perform tidak akan dipakai lagi," katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Achmad Jazidie mengatakan, peminatan mata pelajaran untuk pendidikan menengah hendaknya dimulai pada semester 1 kelas X. Pada semester 2 nanti, kata dia, boleh ganti peminatan. "Dalam rangka pendalaman, sebaiknya di kelas IX tidak pindah lagi peminatannya," katanya.

Achmad menambahkan, peminatan hendaknya dilakukan tidak bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Peminatan dilakukan sesudah peserta didik diterima di sebuah sekolah," katanya. (Agung SW)

Thu, 09/18/2014 - 14:28 Repro:  kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.