Horee... Pemegang KIP Dapat Rp 450 Ribu hingga Rp 1 Juta

By: Mei 5, 2015

YOGYA (KRjogja.com) - Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa mengungkapkan, tahun 2015 ini pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hampir empat kali lipat jumlah tahun 2014. Karena itulah ia memastikan anak dari kalangan tidak mampu usia 6-21 tahun memperoleh KIP.

"Penerima KKS merupakan Kepala Keluarga (KK). Seluruh anggota keluarga harus dipastikan menerima KIS serta anak sekolah di keluarga tersebut dengan rentang usia 6-21 tahun juga harus dipastikan mendapat KIP," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwansa saat silaturahmi dengan Direktur Utama PT BP Kedaulatan Rakyat dr Gun Nugroho Samawi, Senin (04/05/2015).

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Komisaris Utama PT BP Kedaulatan Rakyat Drs HM Romli, Direktur Keuangan Imam Satriadi SH, Direktur Umum HM Wirmon Samawi SE MIB, Direktur Produksi Baskoro Jati Prabowo SSos serta Direktur Pemasaran Fajar Kusumawardhani SE serta jajaran redaksi KR Group. Sementara Mensos Khofifah Indar Parawansa didampingi Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi ZA Dulung, Staf Ahli Mensos Marzuki, Staf Khusus Mensos Prof Mas'ud serta Kabiro Humas Kemensos Benny Setya Nugraha.

Ditargetkan, pencetakan KIP akan selesai bulan Juni mendatang. Sehingga ketika pada Juli siswa/siswi sudah masuk sekolah, bisa semangat dan menggunakan KIP tersebut untuk memenuhi kebutuhan belajar.

"KIP ini sebagai pengganti BOS. Proses validasi data dan pencetakan kartu terus berjalan dengan target Juni depan sudah selesai," lanjut Khofifah.

Dijelaskan, besaran bantuan yang dialokasikan untuk penerima KIP bagi usia SD sebesar Rp 450 ribu pertahun, SMP Rp 750 ribu pertahun dan SMA Rp 1 juta pertahun. KIP tidak hanya bisa diakses siswa yang menempuh pendidikan formal, namun juga mereka yang belajar di lembaga pendidikan nonformal seperti boarding school, pesantren, madrasah serta sekolah keagamaan lainnya. (*-5)

Repro: krjogja.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.