Hasil UN di Bawah Standar, Siswa Tetap Terima "Sertifikat"

By: Apr 22, 2015

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapa pun nilai yang diperoleh siswa, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa.

"Berapa pun nilai (UN)-nya, (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di kantor DPR RI, Senin (6/4/2015).

Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya ialah agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Jika siswa memilih untuk mengulang, setelah ujian ulang, siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.

Dia menambahkan, berapa pun nilai yang diperoleh peserta UN, hal itu tidak akan memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Untuk masuk perguruan tinggi, lanjut Nizam, ada faktor lain yang menjadi ukuran sebab UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan.

Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan, sementara nilai UN-nya empat, terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut melakukan "obral" nilai kepada siswa.

Adapun hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei, sedangkan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN pada 2016 mendatang. Namun, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (ALINE ROGELEONIC)

Repro: edukasi.kompas.com .

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.