Hadapi Gangguan Asap, Ini Tiga Skenario Kemendikbud

By: Okt 25, 2015

[caption id="attachment_9287" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Siswa SMPN 15 Kota Jambi pulang menembus kabut asap. Foto: Antara. Repro: Elshinta.com[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi bagian masyarakat yang ikut terdampak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai kesehatan siswa menjadi prioritas. Maka, demi kesehatan bersama, Kemendikbud mempersilakan pengelola pendidikan di daerah terdampak asap untuk mengambil kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar.

Sebelum menentukan waktu libur, diharapkan orangtua, guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan setempat menggelar musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menentukan proses kegiatan belajar mengajar selama daerah terdampak asap. Jika sekolah diliburkan, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah. Selama belajar mandiri, siswa diberi tugas terstrukur dan mengikuti tayangan TV Edukasi dan media belajar berjaringan.

Ihwal durasi waktu libur, Kemendikbud telah menyusun skenario yang bisa diikuti para pemangku kepentingan di daerah terdampak asap (lihat Skenario Kemendikbud Hadapi Gangguan Asap).

Skenario pertama, libur gangguan asap 1-14 hari. Pada skenario ini, masa liburan Desember 2015 digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang. Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan pada Januari 2016. Jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional tetap.

Skenario kedua, libur gangguan asap 15-28 hari. Pada skenario ini, masa liburan dan Ujian Akhir Semester ganjil sama seperti skenario pertama. Namun, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional diundur 2-3 minggu.

Skenario ketiga, libur gangguan asap di atas 29 hari. Skenario ini mengatur agar kalender akademik disesuaikan hingga ketuntasan belajar tercapai. Penyesuaian juga dilakukan terhadap jadwal Ujian Nasional dan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri/swasta.

Diharapkan, dengan adanya skenario tersebut ketuntasan belajar siswa tercapai. Merekapun terhindar dari gangguan asap yang semakin mengkhawatirkan.* (Billy Antoro)  

 

Dokumen terkait:

SE Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.