Demikian butir pertama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Surat tertanggal 23 Oktober 2015 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. (lihat SE Mendikbud)
Selama diliburkan, masih berdasarkan Surat Edaran itu, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Sekolah juga diharapkan menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
Mendikbud juga mengimbau agar Pemerintah Daerah tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan. Selama sekolah diliburkan, Pemda juga diimbau untuk mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemda dapat berkoodinasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan.* (Billy Antoro)