Dikdas dan Dikmen Akan Jadi Ditjen Dikdasmen

By: Jun 6, 2015

[caption id="attachment_7956" align="aligncenter" width="300"] Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.[/caption]

Surabaya (Dikdas): Seiring lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa perubahan organisasi di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) akan menjadi satu dengan nomenklatur Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

“Sementara Ditjen Dikti bergabung dengan Kementerian Ristek dan Dikti,” kata Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dalam acara Pembukaan Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur, Rabu, 3 Juni 2015.

[caption id="attachment_7957" align="alignright" width="141"] Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.[/caption]

Adapun Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mulanya ada di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Adalagi Ditjen yang khusus menangani guru, yaitu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar Yudistira.

Dapodik, Dasar Perencanaan Pendidikan Pada kesempatan itu, Yudistira juga menyinggung Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, Dapodik merupakan dasar perencanaan pendidikan

“Mulai tahun 2014, Dapodik sudah menjadi dasar perencanaan,” katanya.

Yudistira bercerita, saat mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan, Direktoat Jenderal Pendidikan Dasar sudah bisa menyebutkan lokus atau lokasi sekolah yang diberi bantuan.

“Jadi kalau kita hendak mengalokasikan 6.000 RKB, itu sudah termasuk perincian nama kabupaten dan sekolah di masing-masing kabupaten. Nah ini basisnya dari Dapodik,” ujarnya.

Saat ini perkembangan pengisian data dalam sistem Dapodik sudah bagus, bahkan mencapai 99 persen. Tapi dari sisi akurasi data, masih perlu ditingkatkan lagi. Karena itu, ia berharap dinas pendidikan kabupaten/kota turut mengawasi akurasi data yang dikirimkan sekolah.

“Hasil perencanaan, itu biasanya saat pelaksanaan agak berbeda karena akan ada verifikasi. Jadi kami bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi/kab/kota melakukan verifikasi dan validasi. Misalkan, betulkah di Malino itu membutuhkan ruang kelas baru sebagaimana tercantum di Dapodik? Nah, hal ini masih perlu diverifikasi dan divalidasi,” tegas Yudistira.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.