Dapodik Akan Jadi Data Pendidikan Tunggal

By: Okt 13, 2014

[caption id="attachment_5269" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Slogan Dapodik 'Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data' tertera pada seragam seorang operator sekolah peserta Training of Trainer Sistem Dapodikdas di Bandung, Jawa Barat (13/5/2014).[/caption]

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan yang bersifat individual, relasional, dan longitudinal mencakup peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Ketiga data tersebut kini dimanfaatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbagai program transaksional seperti penyaluran tunjangan guru, Bantuan Siswa Miskin, dan rehabilitasi sekolah rusak.

Persoalannya, data pendidikan antara Pusat dan Daerah berbeda. “Kami menginginkan dari Sabang sampai Merauke satu data,” ucap Dr. Ing. Ir. Yul Yunazwin Nazaruddin, M.Sc, DIC., Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) di ruang kerjanya Gedung E lantai 1 Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. Untuk mewujudkannya, kini Kemdikbud tengah membuat backbone yang menghubungkan server Pusat dan Provinsi.

Menurut Yul Yunazwin, baru empat provinsi yang sudah siap menjalankan program itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur. Tujuh provinsi lain, tambahnya, sudah menyatakan keinginannya dan akan menyusul provinsi-provinsi lainnya.

Bagi daerah, data Dapodik memberi keuntungan dalam perencanaan dan pembangunan pendidikan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Provinsi agar dapat dialiri Dapodik. “Pertama infrastruktur. Mereka harus punya infrastruktur yang baik karena infrastruktur kaitannya dengan server. Ada persnyaratan teknis yang harus dipenuhi,” ungkap Yul.

Kedua, tentang pemanfaatan data. Data individual tergolong rahasia negara dan penggunaannya terkait Undang-undang Keterbukaan Informasi. “Tidak semua data yang kita berikan bisa dibuka begitu saja apalagi yang terkait individual,” tegasnya. Maka akan dibuat sejumlah kesepahaman antara Pusat dan Provinsi terkait pemanfaatan data.

Data lengkap yang dimiliki provinsi, lanjut Yul, dapat menjadi benchmarking antara provinsi terkait dengan provinsi lain.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.