Bantuan Sarpras Demi Penguatan SPM Pendidikan Dasar

By: Jun 8, 2015

[caption id="attachment_7977" align="aligncenter" width="300"] Guritno Wahyu Wijanarko, Ketua Panitia Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil.[/caption]

Surabaya (Dikdas): Bantuan pembangunan sarana prasarana kepada satuan pendidikan dasar di daerah perbatasan, terluar, dan terdepan, serta daerah nelayan, tertinggal, dan terpencil, merupakan penguatan dan upaya pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dkdas). Demikian disampaikan Guritno Wahyu Wijanarko, Ketua Panitia Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.

Karena itu, menurut Guritno, pertimbangan pertama saat melakukan penilaian kepada calon penerima bantuan adalah akses pendidikan.

“Pertama kali yang kita pertimbangkan adalah pemenuhan akses pendidikan melalui pembangunan ruang kelas baru (RKB), setelah itu baru untuk ruang penunjang lainnya. Karena ini dalam rangka pecepatan SPM pendidikan dasar,” ujarnya di Aula Hotel The Alana, Jum’at, 5 Juni 2015.

Data Dari BNPP dan KKP Selain menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam penentuan sasaran bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar, juga digunakan data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Jadi awalnya kita sudah melakukan survei ke lokasi berdasarkan data lokasi prioritas yang dikeluarkan oleh BNPP untuk daerah 3T, dan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk daerah nelayan,” katanya.

Guritno menambahkan, setelah disurvei, dianalisis dan diverifikasi kebutuhan sarana prasarana pendidikan di dua daerah tersebut, maka ditentukan daftar calon penerima bantuan dengan mempertimbangkan akses pendidikan.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.