Bantuan Kepada Daerah 3 T dan Klaster 4 Bagian dari Pemenuhan Akses

By: Jun 8, 2015

[caption id="attachment_7982" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.[/caption]

Surabaya (Dikdas): Bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar kepada sekolah di daerah perbatasan, terluar, dan terdepan serta daerah nelayan, tertinggal, dan terpencil, merupakan bagian dari pemenuhan akses pendidikan. Demikian salah satu butir arahan Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kepada peserta Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar, di Hotel The Alana, Jawa Timur.

“Untuk pemenuhan akses, kita memberikan bantuan kepada sekolah di daerah 3T, dan nelayan (klaster 4),” ujar Thamrin, di Aula Hotel The Alana, Jum’at, 5 Juni 2015.

Menurut Thamrin, masalah akses pendidikan akan tetap ada meski program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) sudah tuntas.

“Akses ini masih menjadi ikon utama, meskipun tahun 2008 yang lalu kita sudah tuntas Wajar Dikdas 9 Tahun. Artinya, secara nasional, tidak mungkin anak-anak usia sekolah di suatu daerah 100 persen bisa kita masukkan dalam lembaga pendidikan. Tidak mungkin,” ujar Tahmrin.

Karena itu, lanjut Thamrin, bantuan sarana prasarana pendidikan dasar itu sangat diperlukan, agar dapat memenuhi akses pendidikan, terutama di Daerah 3T dan Klastes 4, sehingga anak-anak usia sekolah itu bisa sekolah.

Dia akhir arahan, Thamrin berpesan kepada seluruh peserta calon penerima bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar agar dapat memanfaatkan dana bantuan dengan baik dan benar, serta membuat laporan yang akuntabel.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.