Atlet Berprestasi akan Dipromosikan ke Kemenpora

By: Agt 4, 2015

[caption id="attachment_8411" align="aligncenter" width="300"] Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.[/caption]

Makassar (Dikdasmen): Atlet atau siswa yang berhasil meraih prestasi dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) kedelapan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, akan dipromosikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Demikian disampaikan Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, seusai mengikuti Pembukaan O2SN di Celebes Convention Center, Makasar, Sulawesi Selatan.

“Pada saat pembukaan pusat pelatihan nasional (pelatnas), itu bisa kita sampaikan kepada Kemenpora. Jadi (pembinaan, red) kita tidak berhenti di sini,” ujar Thamrin, Senin (03/08).

Menurut Thamrin, pembinaan terhadap siswa dalam O2SN ibarat pencarian bibit unggul dalam bidang olahraga skala nasional.

“Ibaratnya, O2SN itu pencarian bibit dalam skala nasional. Nanti pada saat sudah berprestasi, mereka diserahkan (dipromosikan) kepada Kemenpora. Artinya, O2SN ini merupakan penelusuran bakat dan prestasi siswa dalam bidang olahraga, yang seharusnya ditindakalnjuti oleh Kemenpora untuk dididik lebih profesional,” tambah Thamrin.

Thamrin Kasman menambahkan, para siswa yang menjadi peserta O2SN dan berkumpul di Kota Makassar ini merupakan wakil-wakil terbaik dari masing-masing provinsi, karena mereka sudah lulus pada tahapan-tahapan seleksi mulai jenjang satuan pendidikan hingga provinsi.

Di akhir perbincangan, Thamrin berpesan agar para siswa atau atlet O2SN senantiasa mengasah kemampuan agar dapat berkompetisi pada ajang olahraga yang lebih tinggi.

“Anak-anak itu tidak berjuang hanya sampai di sini. Tapi andai tak dapat prestasi pada saat ini, masih ada kesempatan lain untuk mengukir prestasi. Jadi jangan berputus asa. Masih ada kesempatan lain yang lebih besar,” pesannya.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.