Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis, 14 Juli 2022, dalam rangka konsultasi perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di tingkat daerah.
Perwakilan dari DPRD Kebumen sendiri diantaranya Wahyudi Koordinator Komisi A DPRD Kebumen, dan turut hadir juga tim dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Wulandoro Santoso Sub Koordinator Kerja Sama dan Humas, Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek.
“Sebelumnya kami ingin mengapresiasi karena PPDB ini merupakan terobosan dari Kemendikbudristek. Melalui PPDB ini dapat menghapus secara masif terkait dengan sekolah favorit dan unggulan. Kami berharap kebijakan ini dapat diteruskan,” ujar Wahyudi Koordinator Komisi A DPRD Kebumen (14/07/22).
Akan tetapi penerapan zonasi di daerah banyak terjadi permasalahan lanjut Wahyudi. Tidak semua desa sama seperti di kota-kota besar. Contoh di Desa Wonoharjo Kebumen, kondisi geografis sekolahnya melewati desa dan berada di ujung desa.
“Di tempat kami itu ekonominya rendah, infrastruktur belum memadai. Kami ingin menyampaikan fakta di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah ini ke pusat,” imbuh Wahyudi.
Sementara itu Teguh Yuliono Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kebumen menyampaikan, terkait PPDB secara umum daerahnya masih terkendala dengan pemerataan sekolah-sekolah karena kondisi wilayah yang cukup luas. Ia menyebutkan total ada 26 kecamatan, dan beberapa SMP yang mengelompok di perkotaan.
“Ada sebanyak kurang lebih 286 kursi di SMP yang tidak terpenuhi. Kita masih berkutat pada PPDB yang difokuskan pada SMP Negeri. Kita juga memiliki aplikasi PPDB, dimana ada 59 SMP Negeri dan Swasta yang mau bergabung mengikuti sistem kami. Sehingga pada saat siswa mendaftar, bisa memilih keduanya. Namun pada prinsipnya, PPDB ini bisa melayani siswa di tingkat SD sampai SMP yang transparan dan bisa memenuhi harapan-harapan kita untuk pemerataan pendidikan,” ungkapnya.
Menanggapi terkait pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kebumen, Vicky Feronika Aruan Staf Fungsi Hukum Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek mengemukakan, Permendikbud No. 1 Tahun 2021, BAB III pasal 20 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berisi “Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah”. Itu artinya Kementerian selaku pemerintah pusat tidak melakukan penetapan zonasi di daerah. Vicky menyampaikan, yang harus dilibatkan oleh daerah adalah Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Ketika menetapkan zonasi, Pemda wajib memperhatikan sebaran sekolah. Kemudian kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah. Selain itu kewajiban Pemda dalam memenuhi standar pelayanan minimal bidang pendidikan, untuk melakukan layanan pendidikan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kewenangannya,” kata Vicky.
Lebih lanjut, PPDB menjadi pintu pertama anak mendapat layanan pendidikan. Ketika tahun 2017, Permendikbud No 17 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterbitkan, itu adalah pertama kali PPDB berbasis zonasi diterapkan. Dulu kuotanya masih 90 persen, namun berdasarkan evaluasi dari dewan DPR, Dinas, dan pemangku kepentingan lainnya, sebaiknya zonasi hanya 50 persen saja.
“Kondisi geografis ini, ketika penetapan zonasi dilakukan sudah sewajibnya menjadi hal yang harus diperhatikan. Kami berharap, setiap tahun ada evaluasi karena zonasi adalah awal permulaan supaya aspek lainnya terlihat,” pesan Vicky.
Ia juga menegaskan, Pemerintah DPRD Kebumen tidak perlu khawatir akan kekurangan siswa pada sekolah negeri maupun swasta, yang terpenting semua siswa di Kabupaten Kebumen mendapatkan layanan pendidikan dengan baik. Kalau memang dalam jumlah rombelnya masih ada kuota yang tersedia, maka perpindahan siswa pun diperbolehkan.
“PPDB secara zonasi tidak hanya berdiri di zonasinya, tetapi juga akan menyinggung masalah sarpras, guru, termasuk infrastruktur yang seharusnya diberikan. Tidak semua sekolah ada jamban yang baik, tidak semua orang tua memiliki komputer, gawai dan akses internet yang memadai. Kebijakan ini tidak akan dilihat hasilnya dalam 1 tahun saja, tapi tujuannya kita sama-sama sadar, bahwa kita tidak hanya memiliki 1 sampai 2 sekolah yang berkualitas, tapi semua sekolah berkualitas. oleh karenanya kami berharap, mari kita bersama-sama memaknai kebijakan PPDB jalur zonasi ini,” pungkasnya.