Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 237/sipers/A6/V/2025 Jakarta, 26 Mei 2025 — Dalam rangka mewujudkan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan adil, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SATU di antara tahapan perencanaan penerimaan murid baru adalah penetapan wilayah untuk penerimaan murid baru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pa
JUM’AT Pagi tanggal 3 Mei 2025, nampak murid-murid berseragam merah putih berbaris rapi di bagian dalam SD Negeri 125 Manado. Di depannya, berdiri para guru SD Negeri 125 Manado. Sementara di bagian tengah belakang, terlihat
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, didaulat menjadi peminpin upacara pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Sparta Tikala, Kota Manado, Jum’at, 2 Mei 2025. Saat itu
Kepada Yth. Gubernur; Bupati; Walikota, di seluruh Indonesia. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Neg
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 Kepada Yang Tehormat. Menteri Agama Republik Indonesia; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia; Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Lua