Tujuh Sidang Komisi dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2015 Rembuknas

By: Mar 31, 2015

Depok, Kemendikbud --- Dalam pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2015 kali ini ada 7 sidang komisi yang akan dilaksanakan. Setiap komisi akan membahas dan kemudian menjawab uraian-uraian mengenai topik masing-masing komisi tersebut. Sidang komisi ini akan berlangsung selama satu hari penuh pada tanggal 30 Maret 2015.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan, sidang komisi nanti diharapkan dapat menjawab masing-masing uraian topik dalam sidang komisi tersebut. “Di ujung kita coba menjawab pertanyaan ini, bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa melalui gerakan pendidikan,” katanya pada sambutan Sidang Pleno Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015, di Depok, Senin (30/3/2015).

 

Ketujuh sidang komisi tersebut diantaranya adalah Sidang Komisi I mengenai Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sidang Komisi II mengenai Kebudayaan, Sidang Komisi III mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan, Sidang Komisi IV mengenai Pengembangan dan Pelestarian Bahasa, Sidang Komisi V mengenai Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, dan Sidang Komisi VI mengenai Kurikulum, Ujian Nasional Tahun 2015, Penilaian Pendidikan dan Akreditasi, serta Sidang Komisi VII mengenai Tata Kelola Efektifitas Birokrasi dan Pelibatan Publik.

 

Mendikbud mencontohkan, dalam menjawab uraian-uraian topik pada Sidang Komisi II mengenai Kebudayaan misalnya, mari kita menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan strategi jumlah cagar budaya yang teregistrasi. Kedua, kata dia, bagaimana mendukung pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda. Dan ketiga, kata dia, strategi apa yang tepat untuk menetapkan dan mendukung warisan budaya dunia. “Ini semua yang harus kita kerjakan, pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus kita jawab,” tuturnya. (Agi Bahari)

 

Repro: Kemdikbud.go.id

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.