Tri Wahyuni Tenaga Pembersih Bongkar Muat Barang Terima Kartu Indonesia Pintar

By: Nov 5, 2014

Jakarta, Kemendikbud --- Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara resmi hari Ini diluncurkan. Rasa bahagia turut dirasakan warga Kebun Bawang, Tanjung Priok, Ibu Tri Wahyuni. Tri pekerja tenaga pembersih di perusahaan bongkar muat barang, dan juga sebagai orang tua tunggal dari satu anak kadung dan satu anak angkat sangat bahagia telah menerima KIP. Perasaan bahagia tersebut disampaikan Tri saat ditemui kemdikbud.go.id di acara puluncuran KIP di Kantor Pos Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (03/11/2014).

“Adanya KIP ini sangat membantu saya dalam membiayai anak sekolah,” ucap Tri seorang Ibu yang telah ditinggal meninggal suaminya.

Tri mengatakan, penghasilannya tidak seberapa untuk membiayai hidup keluarga dan sekolah anaknya. Bila tidak ada KIP, katanya, akan merasa berat membiayai sekolah anaknya yang telah duduk dibangku kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Saya bersyukur pemerintah memberikan perhatian kepada kami. ketika mendapatkan undangan dari Kantor Pos, saya segera hadir,” tuturnya.

Pengurusan untuk mendapatkan KIP, Tri mengatakan, sangat mudah. Kantor Pos sebelum hari pemberian KIP telah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga warga dapat mempersiapkan perlengkapan administrasi yang dibutuh untuk mendapatkan kartu teserbut. Ia hanya membawa kelengkapan admisitrasi seperti kartu keluarga, surat keterangan miskin, dan surat pendukung lainnya untuk diserahkan kepada panitia pelaksana. “Proses mendapatkan KIP sangat mudah sekali dan tidak dipersulit. Saya berharap, KIP dapat membatu anak saya dalam menyelesaikan sekolahnya di SMK,” pungkas Tri. (Seno Hartono)

Mon, 11/03/2014 Repro:  kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.