Tiga Perhitungan Menetapkan Wilayah SPMB

Mei 12, 2025

SATU di antara tahapan perencanaan penerimaan murid baru adalah penetapan wilayah untuk penerimaan murid baru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pasal 25, menyatakan bahwa penetapan wilayah penerimaan murid baru, dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

“Jadi penetapan wilayah penerimaan murid baru itu oleh pemerintah daerah, ya. Nanti ada Pergup, Perbub, dan Perwali,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen), Gogot Suharwoto, saat menemani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada acara Taklimat Media SPMB, Maret 2025 kemarin.

“Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili dengan satuan pendidikan,” tambah Dirjen.

Mengutip Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah dapat melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan melakukan tiga penghitungan, yaitu sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.

Penghitungan sebaran satuan pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi geografis dan satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk perhitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dengan memperhatikan empat hal. Pertama, menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil. Kedua, mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid. Ketiga, mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan keempat, mempertimbangkan data dinas sosial bagi calon murid, baik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau penyandang disabilitas.

Sementara untuk untuk penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan dilakukan berdasarkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri, proyeksi jumlah calon murid, dan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.

Dirjen Gogot menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan tiga metode dalam melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru. Pertama, pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan. Kedua, pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid, dan ketiga, metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

“Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota atau daerah perbatasan provinsi berdasarkan kesepakatan antarpemerintah daerah,” ujarnya.*

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.