Restu Orang Tua Sebagai Bekal Bertanding

By: Sep 5, 2017

Medan (Dikdasmen): Salah satu nasehat yang banyak diamini masyarakat Indonesia adalah kesaktian doa orang tua terhadap anaknya. Hal ini nampak dilakukan pelatih karate dari SMKN 1 Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Totok Subuh, yang mengadakan kegiatan pertemuan antara atlet dengan orangtua sebagai bekal untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara, mengikuti pertandingan cabang olahraga karate tingkat SMK, dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) X.

“Untuk memberikan semangat dan konsentrasi atlit dalam mempersiapkan dirinya menghadapi event ini adalah mempertemukan siswa, sekolah , pelatih serta orang tua untuk mendapatkan restu dan persetujuannya,” ujar Totok di GOR Serbaguna, Medan, Sumatera Utara, Senin, 4 September 2017.

Pada cabang olahraga renang tingkat SMK, wakil Provinsi Kalimanta Timur adalah Muhamad Ade Resqi. S, siswa SMKN 1 Balikpapan, yang merupakan anggota Klub Karate INKAI. “Persiapan atlet adalah latihan rutin yang diselenggarakan di sekolah 2x seminggu dan di INKAI sebanyak 3x seminggu,” tambah pria yang bertubuh kekar ini.

Totok melanjutkan, seleksi dan penetapan calon atlet dilaksanakan secara berjenjang untuk semua cabang olahraga, tapi tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk kompetisi. “Wakil dan calon atlet yang diusulkan oleh kabupaten/kota hanya berupa nama dan catatan prestasi yang dicapai masing-masing atlet (track record), serta informasi lain yang dianggap perlu dan mendukung untuk penetapan atlet yang bersangkutan, termasuk berkoordinasi dengan pengurus cabang olahraga,” ujarnya.

Berbicara tentang harapan dalam O2SN X ini, Totok berharap anak didiknya dapat meraih emas. “Saya berharap semoga kami bisa pulang dengan membawa medali emas cabang karate ini. Amin,” tegasnya.

Deddi Sukmayadi

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.