Presiden Jokowi: Siswa belajar minimal tiga jam per hari

By: Jun 22, 2015

Pangkalpinang (ANTARA News) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta semua siswa yang ada di Provinsi Bangka Belitung untuk lebih rajin belajar, minimal tiga jam per hari, guna menghadapi kompetisi glonal yang semakin ketat.

"Saya minta siswa yang ada di Bangka Belitung untuk menambah jam belajarnya minimal tiga jam setiap hari," ujar Presiden Jokowi saat pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di halaman Masjid Raya Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Minggu.

Presdien Jokowi mengemukakan, bagi siswa yang mau lebih pintar, harus belajar secara rutin, misalnya habis Shalat Subuh, sore hari setelah pulang sekolah, dan malam hari setelah Shalat Maghrib.

"Kompetisi sekarang ini sangat ketat, maka anak-anak harus rajin belajar. Selain itu, dengan adanya bantuan dana dari pemerintah melalui KIP ini semakin membuat siswa termotivasi untuk lebih rajin belajar," kata Presiden.

Presiden Jokowi membagikan Kartu Indonesia Pintar kepada beberapa perwakilan siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK).

Untuk perwakilan siswa SD diberikan kepada Witan, Putri Aulia dan Nova. Perwakilan siswa SMP diberikan kepada Redo, Mustari dan M Gusdur. Sedangkan untuk perwakilan siswa SMA dan SMK diberikan kepada Wahyu, Malina, Riko dan Kalo Bagus.

"Pemegang Kartu Indonesia Pintar bagi siswa SD diberikan bantuan Rp450 ribu, untuk siswa SMP sebesar Rp750 ribu dan untuk siswa SMA dan SMK sebesar Rp1 juta," kata Presiden.

Kepala Negara dan Pemerintahan RI berharap, dana bantuan sekolah dari Kartu Indonesia Pintar ini benar-benar dipergunakan secara tepat seperti membeli seragam sekolah, buku, sepatu dan perlengkapan sekolah lainnya.

"Saya minta uang ini dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah. Jika ada yang ketahun menggunakannya untuk keperluan lain, maka kartu ini akan dicabut," demikian Presiden Jokowi.

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.