Menteri Anies Puji Guru Sekolah Gratis

By: Jun 22, 2015

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengapresiasi penyelenggara dan guru di sekolah gratis seluruh Indonesia. Anies menyebut mereka telah melakukan pekerjaan mulia.

"Guru sekolah gratis telah melakukan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara," kata Anies saat membuka Workshop Sekolah Gratis Berkualitas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 19 Juni 2015.

Anies juga memuji penyelenggara sekolah yang terus berusaha memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat tak mampu walau terhalang keterbatasan dana. Menurut Anies, penyelenggara sekolah gratis telah menunjukkan inovasi dan kreativitas dalam menggalang dana untuk operasional pendidikan.

Siswa-siswa sekolah gratis juga diharapkan Anies dapat memberikan pendidikan serupa bagi generasi selanjutnya. "Mereka yang telah mengecap pendidikan gratis punya tanggung jawab moral untuk menggandakan."

Manajer Fundraising Yayasan Amal Khair Yasmin, salah satu penyelenggara sekolah gratis, Mujtahidin menyatakan pendidikan gratis sembilan tahun seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang. "Nyatanya, hanya SPP dan uang buku saja yang gratis, aktivitas lain masih memungut bayaran," tutur Mujtahidin.

Sejauh ini, ujar dia, sekolah gratis yang diselenggarakan pemerintah tak menanggung biaya seragam, study tour, dan layanan kesehatan. Yayasan Amal Khair Yasmin sendiri telah membuka sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang menggratiskan seluruh biaya belajar bagi siswanya.

Yayasan tersebut menggelar workshop dengan mengundang ratusan guru sekolah gratis dari seluruh Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, guru-guru sekolah gratis diharapkan dapat membangun jaringan dan memperkuat lembaga pendidikan masing-masing.

Repro: nasional.tempo.co
Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.