Pilkada Seharusnya Tak Rusak Sistem Karier Guru

By: Apr 8, 2015

[caption id="attachment_7158" align="aligncenter" width="300"] Tagor Alamsyah Harahap[/caption]

Bogor (Dikdas): Pertarungan politik di sejumlah daerah turut memengaruhi formasi guru. Usai pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif, biasanya diikuti dengan beredarnya surat keputusan mutasi guru. Guru berada pada posisi yang sangat rentan dan dilematis.

Kegelisahan itu diungkapkan oleh seorang peserta Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar  angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 7 April 2015. Ia berharap Pemerintah Pusat memupus fenomena tersebut melalui regulasi yang berpihak pada guru.

Menjawab pertanyaan itu, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan, fenomena tersebut memang sulit dihindari. Sebab, kewenangan pengaturan guru masih dipegang Pemerintah Daerah.

Situasi tak mengenakkan itu, tambah Tagor yang menjadi narasumber ToT, turut memengaruhi sistem karier guru. “Dalam sistem karier kita, semua guru disiapkan untuk menjadi kepala sekolah,” ucapnya. Jika tiap usai pilkada formasi guru diubah, pola pembinaan karier guru pun akan berdampak tidak baik.

Guru pertama, golongan III A dan III B, diarahkan untuk memiliki kompetensi bagaimana meningkatkan kualitas diri sendiri. Lalu, pada guru muda, golongan III C dan III D, harus punya kompetensi mengembangkan peserta didik. “Ketika di level guru madya, mereka punya kompetensi bagaimana mengelola satuan pendidikan,” ungkapnya. “Di situlah mereka sudah harus siap menjadi kepala sekolah.”

Jika jenjang karier itu terganggu, misalnya tak ada kepala sekolah yang dimutasi padahal sudah waktunya, maka jenjang karier guru akan macet. Kepala sekolah hanya boleh menjabat dua periode. Jika masih ingin menjabat, maka ia pindah ke sekolah yang predikatnya lebih rendah.

Tagor berharap Kementerian Dalam Negeri turut ambil bagian dalam hal penataan guru. Hal itu bisa dilakukan dengan memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak melakukan penataan dan pemerataan guru.* (Billy Antoro)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.