Percepatan Penyaluran BOSP 2025: Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua

By: adminwebDes 27, 2024

Jakarta, 27 Desember 2024 - KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perencanaan dan persiapan percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) lebih awal, yaitu Januari 2025. Harapannya, BOSP ini dapat dimanfaatkan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan yang menunjang peningkatan mutu secara optimal.

Dalam Webinar bertajuk Penyaluran BOSP 2025 yang disiarkan melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), Sekretaris Ditjen PDM, Praptono menuturkan bahwa harapan di atas sesuai dengan Visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, yakni mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.

Pada webinar yang dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024 itu, Sekretaris menegaskan bahwa percepatan penyaluran BOSP telah memberikan dampak yang sangat baik dalam mendukung transformasi pendidikan. Di awal tahun 2024 kemarin, pertama kali dalam sejarah, BOSP telah diterima oleh 402.831 satuan pendidikan (96%) di Indonesia. “Tentu ini adalah satu kerjasama yang sangat luar biasa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada saat itu, didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Di tahun 2025, dana BOSP telah memasuki tahun ke-6 dengan anggaran sebesar 59,2 triliun untuk 423.080 satuan pendidikan. Sekretaris menyebutkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mendorong percepatan penyaluran BOSP dan tata kelolanya melalui kolaborasi yang apik antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tim kami sudah menargetkan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 Gelombang 1 Tahun Anggaran 2025. Kita ingin meningkatkan dari 96% menjadi 98% di awal Januari 2025 nanti. Saat ini, daftar penerima BOSP dalam proses penetapan, dan mudah-mudahan dalam minggu depan sudah terbit dan menjadi dasar penyaluran,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris juga menyatakan adanya peningkatan satuan biaya pada 15.046 satuan pendidikan yang ada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Ini bentuk keberpihakan pemerintah pada wilayah afirmasi sekaligus menekan kesenjangan biaya pendidikan antarsatuan pendidikan,” tegasnya.

Sekretaris mengatakan bahwa percepatan penyaluran BOSP yang membantu satuan pendidikan menjalankan roda operasionalnya itu, harus diiringi dengan perencanaan berbasis data, agar pemanfaatan BOSP berkontribusi positif pada peningkatan hasil belajar murid dan dirasakan oleh semua warga satuan pendidikan. “Kami menghimbau agar dinas pendidikan dapat memberdayakan para pengawas dan penilik dalam melakukan pembinaan dan pembiasaan baik ini (perencanaan berbasis data, red) ke satuan pendidikan,” ujarnya. “Mari kita sama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini, kita kawal sama-sama untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yang bermakna,” tegasnya.

Sementara itu, Nandana Baswara, Ketua Tim Perencanaan Sekretariat Ditjen PDM, menambahkan bahwa untuk mendukung percepatan pencairan BOSP tersebut, saat ini telah dilakukan integrasi antara SIPD milik Kemendagri dengan MARKAS milik Kemdikdasmen, sehingga perencanaan dan penggunaan BOSP menjadi lebih efektif dan efisien. Dana juga mendorong satuan pendidikan agar menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang sesuai kebutuhan pada tahun sebelumnya (T-1) agar pemanfaatan dana BOSP yang optimal.

Tak lupa Dana menyinggung soal satuan biaya majemuk, yang sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2021 secara bertahap dengan tujuan menekan ketimpangan pembiayaan pendidikan antardaerah, yang acapkali melahirkan gap dalam kualitas pembelajaran. Sehingga, untuk tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar 59,2 triliun. Seiring perbaikan, saat ini unit cost majemuk sudah sampai pada level desa, dan diberikan tambahan unit cost untuk desa-desa yang sangat tertinggal. “Ini sudah termasuk kenaikan satuan biaya pada 15.046 satuan pendidikan di daerah khusus,” ujarnya. Tahun 2025 nanti, tambah Dana, penggunaan dana BOSP lebih fleksibel, sesuai Rapor Pendidikan sebagai dasar perencanaan dan pemanfaatan BOSP. “Penggunaan Dana BOSP lebih flexibel, sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, hadir juga Ketua Tim Reguler Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo. Saat itu ia menjelaskan bahwa penyaluran BOSP regular tahap 1 akan disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah, dan akan disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat 30 Juni 2025. Tahap kedua akan disalurkan pada Juli hingga 31 Oktober. Sedangkan penyaluran BOS Kinerja paling cepat bulan April 2025, dan Dana Cadangan paling lambat pada 7 September 2025.

Penyaluran dana BOSP akan dilakukan dengan transfer dari rekening kas umum negara langsung ke rekening satuan pendidikan penerima BOSP. Donny meminta satuan pendidikan untuk memastikan rekeningnya sudah benar.

"Ini tantangan juga, dulu banyak sekali sekolah ketika kepala sekolahnya berganti, rekeningnya juga ganti tanpa ada koordinasi dengan dinas pendidikan, ini bisa bermasalah nanti dalam penyalurannya," kata Dony. Dia mengungkapkan, dalam enam tahun terakhir, alokasi BOSP selalu meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 0,78%. Adapun rata-rata realisasi dana BOSP selama enam tahun terakhir sebesar 97,57% dengan rata-rata realisasi 97,61%, BOS PAUD 97,07%, dan BOP Kesetaraan 97,89%.

Dony menegaskan, kecepatan penyaluran dana BOSP bergantung pada kedisiplinan satuan pendidikan menyampaikan laporan. Jika satuan pendidikan cepat menyampaikan laporan, Kemendikdasmen juga cepat menyampaikan rekomendasi ke Kemenkeu untuk segera disalurkan. "Begitu nanti dana sudah masuk, mohon segera dieksekusi kegiatan-kegiatan tersebut, jangan tunggu dekat batas waktu penyampaian laporan, baru dilaksanakan," pesan Dony.*

Adapun Penjelasan mengenai Penyaluran BOSP 2025 dapat disimak melalui video berikut ini: Webinar Percepatan Perencaanaan dan Persiapan Penyaluran Dana BOSP 2025

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.