Pemegang KKS Mendapatkan KIP

By: Nov 4, 2014

Jakarta, Kemendikbud --- Bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu ditunjukkan dalam bentuk pemberian bantuan tunai melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, pemerintah menyadari bahwa layanan KIP belum sepenuhnya tersalurkan kepada siswa-siswa di seluruh Indonesia.

Spesialis Komunikasi dan Hubungan Luar, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Regi Wahono, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan siswa tidak mendapatkan kartu dengan warna ungu tersebut. “Ada beberapa kemungkinan kenapa siswa tersebut belum mendapatkan KIP, pertama, ketika didata anaknya tidak terdata di sekolah, kedua, pada saat pendaftaran ada perubahan domisili, ketiga, ada perubahan status siswa tersebut”, pungkas Regi pada saat peluncuran kartu yang diperuntukkan bagi anak usia sekolah tersebut di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (03/11/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Regi menyebut bahwa data yang digunakan pada tahap awal peluncuran KIP saat ini, menggunakan data Bantuan Siswa Miskin (BSM) sehingga siswa yang mendapatkan BSM tahun lalu secara otomatis akan mendapatkan kartu yang juga berlaku di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Balai Latihan Kerja ini.

Aneke, salah satu orang tua siswa yang memiliki dua orang anak masing-masing kelas 6 SD dan kelas 1 SMA, sudah mendapatkan KIP untuk anaknya yang duduk di kelas 6 SD. “Saya punya dua anak yang masih sekolah, tetapi kakaknya yang kelas 1 SMA tidak mendapatkan KIP”, kata Aneke.

Untuk menjawab persoalan diatas, Regi menjelaskan orang tua siswa hendaknya mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan KTP. “Selama ibu dan bapak memiliki KKS, anak Ibu dan Bapak akan mendapatkan KIP, sehingga ke depan, saya harap semua siswa dari keluarga kurang mampu baik yang masih sekolah maupun yang sudah putus sekolah akan mendapatkan KIP”, tutur Regi. (Dennis Sugianto)

Tue, 11/04/2014 Repro: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3435

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.