Jakarta, Kemendikbud --- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman, mengatakan, dengan diluncurkannya Kartu Indonesia Pintar (KIP) hari ini, Senin (3/11), maka siswa yang mendapatkan kartu tersebut berhak memperoleh layanan pendidikan. Sekolah, kata dia, wajib menerima siswa yang telah memegang KIP ini tanpa diskriminasi.
Thamrin mengatakan, bagi pemegang KIP ini tahun pelajaran mendatang sudah bisa langsung mendaftar ke sekolah terdekat. "Jadi ketika anak datang ke sekolah dan menunjukkan kartu ini, maka sekolah tidak boleh menolak," kata Thamrin pada peluncuran KIP di Kantor Pos Pemuda, Jakarta Timur, Senin (3/11).
Thamrin mengatakan, dana yang dipakai untuk KIP ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). KIP yang dimiliki siswa ini menjadi bukti bahwa ia telah terdaftar sebagai penerima manfaat pendidikan.
Hari ini di Jakarta KIP dan dua kartu lainnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diluncurkan di lima kantor pos di lima lokasi di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat, Kantor Pos Kebon Bawang Jakarta Utara, Kantor Pos Pemuda Jakarta Timur, Kantor Pos Mampang dan Fatmawati di Jakarta Selatan.
Untuk kantor pos Pemuda, ada 100 undangan yang disebar kepada keluarga miskin. Hingga pukul 13.00 WIB, 76 keluarga telah selesai verifikasi dan mendapatkan KIP di kantor pos tersebut. Menurut Thamrin, berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Pos Pemuda, 100 undangan tersebut diperkirakan akan selesai dilayani hingga pukul 15.00. (Aline Rogeleonick)
Tue, 11/04/2014 Repro: kemdikbud.go.id