Pemasukan Data Dapodikdas Diperpanjang Hingga 30 September

By: Sep 25, 2014

[caption id="attachment_5122" align="aligncenter" width="300"] Supriyatno, M.A[/caption]

Jakarta (Dikdas): Tenggat pemasukan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar pada 20 September 2014 sudah lewat. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan data tersebut, waktu pemasukan data diperpanjang hingga 30 September 2014.

Demikian ditegaskan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Rabu, 24 September 2014. Menurut Supriyatno, hingga 20 September lalu, data yang sudah masuk ke server Dapodikdas mencapai 91%.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, tambahnya, diharapkan operator sekolah segera menjalankan tugasnya yaitu memasukkan data siswa, PTK, dan sekolah ke dalam aplikasi Dapodikdas. “Data tersebut akan kita pakai untuk menyalurkan dana BOS sehingga penyalurannya semakin optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pada awal Oktober, lanjutnya, Kementerian Keuangan menetapkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah yang akan disalurkan ke kabupaten/kota. Data yang digunakan berasal dari data Dapodikdas. Jika hingga 30 September sekolah belum mengirimkan data ke aplikasi tersebut, maka sekolah itu terancam tidak menerima BOS. “Kita tunda pengiriman dana BOS-nya. Itu kebijakan Ditjen Dikdas,” ungkap Supriyatno.

Sekolah semestinya sejak awal mengirimkan data ke aplikasi Dapodikdas. Sebab berbagai kendala yang dulu menghambat seperti sinkronisasi tak lagi muncul. Kapasitas server sudah ditingkatkan. Ketangguhan aplikasinya pun jauh lebih baik dari sebelumnya. “Kendala-kendala dari sisi aplikasi tidak ada. Alasan keterlambatan pengiriman data sudah tidak ada lagi,” tegas Supriyatno.

Rencananya, pada 9 Oktober 2014 mendatang, Wakil Presiden Prof. Boediono akan meresmikan Dapodik Kemdikbud. Dapodik ini mencakup Dapodik Pendidikan Dasar, Dapodik Pendidikan Menengah, dan Dapodik Pendidikan Anak Usia Dini.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.