Pemasukan Data Dapodik Terikat Hukum

By: Mar 31, 2015

[caption id="attachment_7050" align="aligncenter" width="300"] Wowon Widaryat[/caption]

Bekasi (Dikdas): Pemasukan data ke dalam aplikasi data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh ada manipulasi dan pemalsuan data. Maka operator sekolah harus memerhatikan secara teliti data yang dimasukkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dengan berlakunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, segala transaksi elektronik terikat dengan hukum. Karena ini untuk konsumsi publik,” kata Wowon Widaryat, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 30 Maret 2015. Wowon mewakili Sekretaris Ditjen Dikdas dalam memberi arahan pada pembukaan Training of Trainers Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan III di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat.

Selama ini, tambah Wowon, pengisian data pada aplikasi Dapodikdas oleh operator sekolah langsung dikirim ke server Pusat tanpa intervensi siapapun. Operator sekolah memiliki otoritas dan keleluasaan penuh dalam menjalankan tanggung jawabnya. Wowon berharap kepala sekolah berperan penuh dalam mengawasi kinerja operator sekolahnya.

Aplikasi Dapodik kini tak hanya digunakan di lingkungan Kemendikbud. Kementerian lain juga menggunakannya seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Menurut Wowon, kelengkapan basis data pada Dapodik dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mengetahui kondisi pendidikan di wilayahnya masing-masing. Melalui Dapodik, dapat diketahui kondisi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana satuan pendidikan.

Ia kemudian membandingkan situasi terkini dengan masa lampau ketika basis data pendidikan belum ada. Kendati tiap kabupaten/kota memiliki kepala seksi sarana-prasarana, ungkap Wowon, data mengenai jumlah sekolah rusak, keperluan ruang kelas baru, dan jumlah siswa tidak akurat. “Tahunya kalau ada permintaan dari Pusat,” ujarnya.

[caption id="attachment_7049" align="aligncenter" width="300"] Bambang Suprianto[/caption]

Acara ToT angkatan III berlangsung tiga hari, 30 Maret-1 April 2015. Ini merupakan kelanjutan ToT angkatan I (23-25 Maret 2015) dan II (26-28 Maret 2015) di Hotel Arnava, Bogor, Jawa Barat.

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Bambang Suprianto mengatakan peserta ToT angkatan III berjumlah 110 operator Dapodik di Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Provinsi yang ikut yaitu Papua, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” jelasnya.

Sistem Dapodikdas, lanjut Bambang, telah berjalan empat tahun sejak 2012. Keberhasilan program ini tak lepas dari dukungan seluruh elemen pendidikan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga sekolah.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.