Mendikbud: Seratus Persen Kelulusan Ditentukan oleh Sekolah!

By: Apr 22, 2015

 

DEPOK, KOMPAS.com - Ujian Nasional (UN) setiap tahun selalu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Berbagai standar nilai kelulusan selalu berubah setiap tahunnya. Apa tujuan UN sebenarnya? Apakah memang untuk menjadi indikator kelulusan seratus persen bagi siswa?

Mulai tahun ini akan ada yang berbeda dari pelaksanaan UN. Seratus persen berbeda, karena UN tak lagi menjadi ujian kelulusan siswa.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2015 di Depok, Minggu (30/03/2015), mulai tahun ini kelulusan seratus persen ditentukan oleh sekolah. Faktor penilaian utama ada pada seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa selama di sekolah.

"Oleh karena itu siswa jangan menjadikan UN sebagai beban dalam proses pendidikan," ujar Mendikbud.

Selain itu, Mendikbud juga memberikan pemahaman kembali bahwa UN bukan lagi menjadi syarat kelulusan utama bagi siswa. Hasil UN akan digunakan oleh siswa untuk mendaftar melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, baik itu ke sekolah SMA dan SMK, atau ke Perguruan Tinggi Negeri (Baca: Jangan Takut Lagi dengan Ujian Nasional!).

Hal tersebut berdampak positif bagi UN yang selama ini menuai banyak kritikan. Dengan begitu para siswa akan berperilaku positif dalam menghadapi UN dan mewujudkan keinginan mendapatkan nilai tinggi serta kembali berprestasi dengan jujur.

"Dengan mendapatkan nilai yang tinggi itu akan membantu mereka mendapatkan sekolah yang lebih baik sehingga dapat menanamkan pola perilaku positif," kata Mendikbud.

Mendikbud juga berharap, dengan menjadikan UN bukan lagi sebagai syarat kelulusan utama, maka ke depan siswa bisa mengikuti UN dengan rasa kejujuran dan semangat mendapatkan prestasi yang baik.

"Jangan lakukan kecurangan-kecurangan yang selama ini banyak dikabarkan. Lakukan dengan jujur, dan raihlah prestasi yang baik," ujar Mendikbud.

Repro: edukasi.kompas.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.