Mendikbud: Sekolah Harus Perhatikan Keselamatan Siswa Saat Proses Belajar Mengajar

By: Okt 31, 2014

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, menekankan sekolah untuk memperhatikan keselamatan siswa saat proses belajar mengajar di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat menerima Khohir Mulyadi, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (30/10/2014). Khohir adalah siswa sebuah Sekolah Dasar di Pekanbaru, Provinsi Riau yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan di lingkungan sekolah saat proses belajar mengajar

“Dengan kejadian ini kita akan lebih jauh membicarakan tentang keselamatan anak-anak di sekolah. Pengaturan tanggung jawab ketika ada kejadian kecelakaan di sekolah saat proses belajar mengajar,” ucap Mendikbud

Kejadian yang menimpa Khohir terjadi pada tahun 2012, saat Khohir duduk di kelas 2. Ketika itu, Khohir sedang menjadi petugas baris berbaris saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Naas tiang bendera tiba-tiba rubuh menimpa kepalanya. Akibat dari kejadian itu, Khohir mengalami kelumpuhan. Ia tidak dapat berbicara dengan baik, tidak dapat menangkap pesan pembicaraan dengan baik, dan tidak dapat berjalan.

Menanggapi kejadian tersebut, Mendikbud menegaskan perlu dibuat dengan segera pengaturan – peraturan yang dapat melindungi siswa. Peraturan itu dibuat untuk mengetahui tanggung jawab dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Sehingga, siswa merasa aman dengan adanya jaminan jika terjadi musibah di area sekolah terkait dengan aktivitas belajar mengajar. “Kita harapkan agar anak-anak yang terkena musibah atau kecelakaan saat proses belajar mengajar bisa mendapatkan perhatian penuh,” pungkas Mendikbud. (Seno Hartono)

Fri, 10/31/2014 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.