Mendikbud Pastikan UN Berbasis Komputer Berjalan Lancar

By: Apr 22, 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan Provinsi melakukan segala persiapan pelaksanaan UN. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memastikan pelaksanaan UN berbasis komputer akan berjalan lancar.

"UN berbasis komputer telah memiliki software yang memadai, jadi bisa mengantisipasi jika terjadi listrik mati atau komputer eror. Sebagai contoh, kalau terjadi listrik mati saat sudah mengerjakan soal hingga nomor 30, maka sudah otomatis akan tersimpan dan bisa melanjutkan pada nomor 31, dan seterusnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Kamis (9/4/2015).

Mendikbud juga mengatakan, saat listrik padam, waktu untuk mengerjakan soal UN juga tidak akan terpotong. Siswa bisa melanjutkan ujian dengan waktu yang tersisa. Selain itu, pada UN berbasis komputer ini setiap sekolah yang menyelenggarakan juga telah dilengkapi power supply sebagai cadangan tenaga listrik.

"Kami juga melakukan pembicaraan kepada PLN setempat, jika ada pemadaman listrik bergilir di daerah tersebut, maka pada hari pelaksanaan UN untuk tidak melakukan pemadaman listrik di beberapa lokasi yang sedang menjalani UN," ujar Mendikbud.

Mendikbud menyampaikan, bahwa dirinya memberikan apresiasi semua provinsi yang turut menyukseskan pelaksanaan UN berbasis komputer. Provinsi DI Yogyakarta, misalnya, menjadi provinsi paling tinggi dalam penyelenggara UN berbasis komputer, yaitu sebesar 9,7 persen, sedangkan rata-rata nasional hanya 2.4 persen.

"Ke depannya juga akan diterapkan ke beberapa provinsi lainnya untuk bisa melakukan UN berbasis komputer. UN berbasis komputer juga lebih efisien dan menghemat biaya," ujarnya.

Repro: edukasi.kompas.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.