Mendikbud: Nilai UN Tak Hanya Berupa Angka, Ada Penjelasannya!

By: Apr 22, 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini akan ada beberapa perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. UN tidak lagi menjadi syarat penentu kelulusan para siswa, tapi lebih mengutamakan integritas kejujuran dalam pelaksanaanya.

Begitu juga dengan laporan nilai hasil UN yang diterima oleh para siswa. Nilai UN tidak hanya akan berupa angka-angka, namun ada penjelasan dari setiap angka-angka tersebut.

"Laporan hasil UN kali ini akan lebih lengkap, karena tidak hanya bersifat angka saja. Ini telah menjadikan UN sebagai suatu pembelajaran, bukan lagi menjadi sesuatu yang menakutkan,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (15/4/2915) lalu.

Mendikbud mengatakan, sistem laporan nilai hasil UN kali ini akan lebih terperinci terhadap nilai yang didapatkan oleh para siswa. Selain itu, para siswa juga bisa membandingkan dengan wilayah lainnya.

"Pada nilai angka itu akan ada keterangan mengenai kategorinya seperti sangat baik, baik, cukup baik dan seterusnya. Lalu, setelah itu akan ada nilai rata-rata kabupaten kota, provinsi, dan nasional sehingga para siswa bisa membandingkan dengan rata-rata di wilayah lainnya,” ujar Mendikbud.

Mendikbud menambahkan bahwa akan ada komponen dari setiap penilaian yang akan dibagi. Misalnya komponen Matematika akan dibagi menjadi penilaian arimatika, geometri, soal cerita, serta aljabar. Sesudah itu akan ada penjelasan kualitatif terhadap arti dari nilai angka yang didapat.

"Karena selama ini siswa menerima nilai angka, namun tidak mengetahui penjelasan arti dari angka tersebut. Sebagai contoh mata pelajaran Fisika, jika ada seorang siswa mendapatkan nilai 85 sampai 100, maka dalam penjelasannya siswa mampu menyelesaikan permasalahan fisika kompleks dengan kemampuan nalar tinggi. Tapi, jika siswa menerima nilai di bawah 50, siswa tersebut belum mampu menggunakan rumus Fisika sederhana,” ujarnya.

Mendikbud menjelaskan, dengan menerapkan laporan nilai seperti itu di setiap mata pelajaran, maka orang tua dapat mengetahui apa saja yang telah dicapai oleh anaknya selama proses belajar di sekolah. Selain itu, siswa pun dapat mengetahui penjelasan terhadap angka yang didapatkannya pada UN tersebut.

"Kita ingin ini dijadikan sebuah proses pembelajaran dan bukan proses penghakiman, karena jika siswa mendapat nilai di atas sekian akan lega, namun jika di bawah itu duka. Kita ingin mengubah pandangan itu semua terhadap UN," kata Mendikbud.

Repro: edukasi.kompas.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.