Laman Pemerintah Harus Mengakomodasi Perubahan Masyarakat

By: Mar 4, 2015

[caption id="attachment_6673" align="aligncenter" width="300"] Wicaksono[/caption]

Jakarta (Dikdas): Pola konsumsi informasi oleh masyarakat kini mengalami perubahan. Jika dulu aktivitas membaca koran mudah ditemukan di ruang publik seperti stasiun, jalan, dan mal, sekarang fenomena itu jarang terlihat. Masyarakat kini mengandalkan telepon seluler (ponsel) dan laptop untuk mengakses informasi melalui jaringan internet.

Menurut Wicaksono, pengamat media, laman yang dikelola pemerintah harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Laman harus berisi konten yang dibutuhkan masyarakat, tampil menarik, dan mudah diakses. “Kementerian punya potensi pemberitaan yang baik, sayangnya belum optimal,” ujarnya saat menyampaikan materi ‘Efektivitas Website Kementerian di Era Cyberspace’ dalam Forum Pengelola Laman Kemendikbud di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.

Untuk mengembangkan sebuah laman, tambahnya, dapat ditelusuri dengan menjawab sejumlah pertanyaan, di antaranya apa yang dicari masyarakat dan apakah mereka mudah mencarinya.

Wicaksono yang dalam dunia media sosial lebih dikenal dengan nama Ndoro Kangkung menyebutkan tiga konsekuensi laman kementerian. Pertama, pelayanan publik diutamakan. Kedua, keterbukaan data. Ketiga, informasinya relevan.

Laman pun harus memiliki desain yang menarik, usabilitas berfungsi, konten aktual, informasi mudah dicari, dan interaktif. Semua harus dipenuhi dengan perencanaan yang matang. “Perencanaan yang baik akan meningkatkan mutu layanan website kita,” jelasnya.

Forum Pengelola Laman Kemendikbud digelar dua hari, 3-4 Maret 2015. Acara dibuka oleh Ari Santoso, Pelaksana Tugas Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, pada Selasa pagi, 3 Maret 2015. Peserta Forum adalah para pengelola laman unit utama di lingkungan Kemendikbud.* (Billy Antoro)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.