Kurikulum 2013 Terapkan Kelas Pendalaman Minat

By: Okt 1, 2014

Balikpapan, Kemdikbud --- Kurikulum 2013 terapkan kelas Pendalaman Minat pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kelas Pendalaman Minat merupakan program yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran di sekolah menengah dengan mata kuliah di perguruan tinggi yang sesuai.

”Dalam Kurikulum 2013 sudah tidak ada lagi kelas akselerasi, tetapi diubah menjadi kelas Pendalaman Minat,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (20/09/2014).

Ia mengemukakan, peserta didik cerdas istimewa dibuktikan dengan tes IQ paling rendah 130 saat ini memiliki kelas Pendalaman Minat. Prinsip kelas Pendalaman Minat dengan kelas akselerasi tidak jauh beda, peserta didik cerdas istimewa dapat mempercepat akumulasi pengetahuan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada pendidikan menengah, menjelaskan Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.

Jazidie mengatakan, ia sudah mempersiapkan kerja sama antara pendidikan menengah dengan perguruan tinggi, sehingga SMA atau SMK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi di daerah tersebut. Peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa, apabila sudah dapat menuntaskan mata pelajaran di sekolah menengah, maka dapat melanjutkan belajar mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki bekerja sama.

Walaupun dapat menuntaskan mata pelajaran di sekolah menengah, peserta didik cerdas istimewa tidak dapat lulus lebih dahulu. Peserta didik tersebut dapat melanjutkan pembelajaran dengan mendalami mata kuliah diperguruan tinggi. Setelah tamat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di sekolah menengah, kata Jazidie, peserta didik cerdas istimewa tersebut dapat memilih meneruskan kuliah diperguruan tinggi yang telah didalamin mata kuliahnya atau perguruan tinggi lain.

”Apabila diterima di perguruan tinggi lain yang diinginkan, maka mata kuliah yang telah didalamin siswa tersebut dapat ditransfer ke perguruan tinggi yang dipilih,” pungkas Jazidie. (Seno Hartono)

Tue, 09/30/2014 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.