Kurikulum 2013 Dijalankan Bertahap

By: Jan 29, 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Evaluasi Kurikulum 2013 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijadwalkan selesai November 2015. Setelah dievaluasi, kurikulum ini akan dilaksanakan secara bertahap Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (27/01/2015).

Mendikbud mengatakan, implementasi Kurikulum 2013 dimulai dari tahun ini dengan jumlah sasaran sebanyak 6.221 sekolah. “Tahun ini tiga persen sekolah yang menerapkan,” katanya.

Setelah mulai diimplementasikan tahun ini, 15 persen sekolah juga akan ikut menerapkannya di 2016, 45 persen di 2017, dan 100 persen di 2018. “InsyaAllah 2018 semua sudah menerapkan,” tuturnya.

Mendikbud mengatakan, selama perjalanan bertahap, Kemendikbud akan terus mendampingi sekolah-sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini. Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), kata dia, memiliki kontrol kepada 6.221 sekolah tersebut lewat dapodik. Dengan dapodik, setiap ada koreksi yang harus disampaikan kepada sekolah, Puskurbuk tahu kemana harus menghubungi sekolah.

Mendikbud menjelaskan, sistem yang terdapat dalam dapodik memungkinkan sekolah untuk tertib. Karena dalam menu yang disediakan di dapodik, hanya 6.221 sekolah yang ditunjuk yang bisa mengisi data dengan menu Kurikulum 2013. Sedangkan sekolah yang lainnya hanya bisa mengisi menu dengan Kurikulum KTSP.

Mendikbud meminta agar sekolah yang belum ditunjuk sebagai sekolah uji coba untuk tetap melaksanakan KTSP. “Ini bukan masalah dilarang menerapkan. Tapi kita mau evaluasi dan ujicoba dulu. Setelah ujicoba selesai, jadi rintisan. Sekolah lain belajar dari sekolah rintisan ini,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Thu, 01/29/2015 - 09:28 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.