Komisi X DPR RI Optimis KIP Berhasil

By: Feb 17, 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Anggota Komisi X DPR RI optimis dan menyampaikan dukungan terhadap keberhasilan pengimplementasian Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta segala program lain yang menjadi tujuan program pendidikan dan kebudayaan. Anggota Komisi X menyarankan untuk melakukan validasi data sambil program terus berjalan.

Selain itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menuai apresiasi dari para anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Apresiasi tersebut diberikan atas respon cepat Kemendikbud dalam menyampaikan laporan tindak lanjut RDP sebelumnya.

“Alhamdullilah pada malam hari ini kita ingin melaporkan hasil tindaklanjut terhadap Rapat Dengar Pendapat yang berakhir pada hari Rabu 11 Februari 2015,” ucap Mendikbud saat mengawali paparan untuk menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2015 pada Rapat Kerja (raker) Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, di gedung Nusantara I, Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis (12/02/2015)..

Laporan tindaklanjut tersebut dipandang oleh Komisi X DPR RI merupakan respon cepat dari Kemendikbud karena dapat dilaksanakan dalam satu hari. Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Mendikbud dapat membaca secara utuh keinginan dari para anggota untuk pemanfaatan relokasi anggaran atau RAPBN Perubahan tahun 2015. Selain itu hasil RDP langsung ditindaklanjuti dalam forum rapat kerja yang dilaksanakan satu hari kemudian. Penyajian paparan yang disampaikan Mendikbud pun diapresiasi karena cukup jelas.

Mendikbud menyampaikan penghargaan atas apresiasi dan saran tersebut. “Saya sampaikan terima kasih atas segala saran yang disampaikan Komisi X DPR RI. Saya berharap program pendidikan dan kebudayaan dapat dijalankannya bersama-sama untuk kemajuan bangsa,” kata Mendikbud. (Seno Hartono)

Mon, 02/16/2015 - 10:28 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.