[caption id="attachment_11825" align="aligncenter" width="300"] Puan Maharani, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saat menyampaikan Laporan Panitia RNPK 2017 kepada Presiden Joko Widodo.[/caption]
Jakarta (Dikdasmen): Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang merupakan media untuk memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) segera dibagikan kepada anak-anak yatim piatu. Demikian disampaikan Puan Maharani, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saat menyampaikan Laporan Panitia Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut Puan, pada tahun 2016 lalu, dari jumlah total 896.781 anak yatim piatu, masih 159.933 anak yang menerima KIP. Adapun sisanya, yaitu 736.848 anak yatim piatu, segera mendapatkan KIP pada tahun 2017 ini.
Puan melanjutkan bahwa pada saat ini, telah hadir 2000 lebih anak yatim piatu dari panti asuhan se-Jabodetabek di Jakarta International Expo. “Mereka akan menjadi penerima KIP secara simbolis dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo,” katanya.
Ada empat tujuan PIP. Pertama, memperluas jangkauan layanan pendidikan terutama dari anak keluarga miskin yang berusia 6 – 21 Tahun. Kedua, meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Ketiga, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Keempat, menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pada tahun 2017 sasaran KIP ditargetkan sejumlah 17,9 juta siswa dari keluarga miskin termasuk peserta didik yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. Adapun dana bantuan PIP per siswa per tahun untuk tingkat SD/Paket A sebesar Rp. 450.000; tingkat SMP/Paket B sebesar Rp. 750.000; dan tingkat SMA/SMK/Paket C/Kursus sebesar Rp. 1.000.000.
Tiga Tema RNPK 2017 Dalam Kegiatan RNPK Tahun 2017 ini, terdapat tiga pembahasan. Pertama, peningkatan pemerataan layanan pendidikan. Kedua, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing. Ketiga, penguatan tata kelola pendidikan dan kebudayaan.
“Pembahasan peningkatan pemerataan layanan Pendidikan meliputi optimalisasi pelaksanaan PIP, dan optimalisasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran,” ujar Puan Maharani.
Untuk Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing, lanjut Puan, meliputi Implementasi Kurikulum 2013, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), peningkatan daya saing melalui pendidikan kejuruan dan keterampilan, peningkatan kualitas dan tata kelola GTK, dan penguatan sistem penilaian berupa persiapan UN dan USBN 2017.
Sementara pembahasan penguatan tata kelola pendidikan dan kebudayaan meliputi penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU No 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan penguatan kelembagaan dan tata kelola satuan pendidikan dan kebudayaan.
M Adib Minanurokhim