Jakarta (Dikdasmen): Kementerian Kesehatan melanjutkan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) fase II hingga Desember 2018. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2018 tentang Dukungan Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella Fase II Tahun 2018. Surat Edaran (SE) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, Muhadjir mengimbau agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan imunisasi MR bagi semua peserta didik. Surat ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota.Imbauan dilakukan karena kampanye imunisasi MR fase II belum mencapai target 95% dengan total sasaran anak yang harus diimunisasi berjumlah 31.963.154 anak. Kampanye fase II yang digelar pada Agustus-September 2018 itu baru mencapai 49,07% per tanggal 17 September 2018. Hal ini terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai imunisasi MR, faktor geografis, dan perbedaan pemahaman masyarakat dalam menerjemahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Imunisasi MR dilaksanakan untuk mengeliminasi penyakit campak (measles) dan pengendalian penyakit Rubella (Congital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Untuk memberi antibodi dan proteksi dari penyakit yang menimbulkan kecacatan seperti kebutaan dan ketulian itu, Pemerintah menggelar kampanye dan introduksi imunisasi MR. Kampanye dilakukan dua fase, yaitu pada Agustus-September 2017 dan Agustus-September 2018.
Kampanye imunisasi MR fase I yang dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di seluruh wilayah Pulau Jawa berjalan baik. Target cakupan nasional mencapai 100,98%, dengan jumlah anak yang telah diimunisasi mencapai 35.307.148 anak.
Fase II menargetkan anak-anak di seluruh wilayah di luar Pulau Jawa. Pada Agustus 2018, imunisasi MR diberikan kepada anak usia sekolah pendidikan dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat). Pada September, imunisasi MR diberikan di Posyandu, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Namun, fase II ini tidak mencapai target.
Dengan adanya SE Mendikbud, diharapkan sosialisasi berjenjang yang dilakukan Dinas Pendidikan ke satuan pendidikan mampu mendongkrak pencapaian target hingga 85% anak Indonesia. Dengan demikian, anak Indonesia akan terbebas dari ancaman penyakit yang diakibatkan oleh campak dan Rubella.* (Billy Antoro)