Kartu Indonesia Pintar Akan Segera Diluncurkan

By: Okt 30, 2014

Jakarta, Kemendikbud --- Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi program prioritas Kabinet Kerja 2014-2019. Sebagai upaya untuk mewujudkan implementasinya KIP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) pertama. Rakor tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (29/10/2014).

“Hasil rapat koordinasi, KIP akan dilucurkan secara bertahap, direncanakan Presiden RI Joko Widodo akan meluncurkan KIP fase pertama pada bulan November 2014,” ucap Mendikbud pada acara jumpa pers di kantor Kemenko PMK seusai pelaksanaan rakor.

Mendikbud mengatakan, Presiden RI telah menggaris bawahi siswa tidak mampu dari segi ekonomi tidak hanya berasal dari keluarga miskin, tetapi juga berasal dari keluarga rentan miskin. Oleh sebab itu, KIP akan menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. ”Jadi sekarang tidak hanya anak yang berasal dari keluarga miskin saja bisa mendapatkan KIP, tetapi juga anak yang berasal dari keluarga rentan miskin dapat menikmati pendidikan gratis,” ujar Mendikbud.

Penggunaan KIP, Mendikbud menuturkan, selain digunakan untuk mendapatkan pendidikan secara gratis di sekolah formal, tetapi dapat juga digunakan untuk menikmati pendidikan secara gratis di lembaga pendidikan non formal. Lembaga pendidikan non formal tersebut seperti balai latihan kerja, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Dengan begitu, kata Mendikbud, anak-anak dapat menggunakan KIP untuk meningkatkan keterampilan, meskipun tidak berada di struktur pendidikan formal.

Mendikbud mengharapkan, dengan adanya KIP dapat membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang putus sekolah untuk dapat kembali menikmati pendidikan di sekolah. “Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan wajib belajar 12 tahun,” pungkas Mendikbud. (Seno Hartono)

Thu, 10/30/2014 - 09:06

Repro:  kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.