Juknis BOS 2015 Dirilis

By: Jan 8, 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Tertanggal 11 Desember 2014, petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015 dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Juknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 23 Desember 2014.

Juknis yang terdiri dari 126 halaman ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana BOS. Dengan adanya juknis ini diharapkan penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Dana BOS diberikan kepada semua SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri bertujuan agar peserta didik di sekolah-sekolah tersebut terbebas dari pungutan yang berkaitan dengan biaya operasi sekolah. Dan khusus peserta didik miskin, dengan dana BOS ini dibebaskan dari pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri maupun swasta.

Adapun sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah dana BOS yang ditetapkan untuk setiap peserta didik SD adalah Rp800.000 untuk per tahun, untuk peserta didik SMP Rp1.000.000 per tahun, bagi sekolah dengan minimum peserta didik 60 orang.

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Untuk mengunduh juknis tersebut bisa klik di sini. (Aline Rogeleonick)

Repro: Kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.