Semarang (Dikdasmen): Tahun 2019 ini, Provinsi Jawa Timur berhasil merebut kembali tahta juara umum Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang sempat lepas pada tahun 2018. Saat itu, yaitu pada O2SN XI yang diselenggarakan di D.I. Yogyakarta, Provinsi Bali berhasil menggeser tahta juara umum O2SN yang diduduki Jawa Timur pada tahun 2017.
Keberhasilan Jawa Timur pada O2SN XII tahun 2019 ini diraih setelah mengoleksi 27 emas, 11 perak dan 11 perunggu. O2SN XII yang mengangkat tema Generasi Sehat, Generasi Tangguh ini diselenggarakan di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Aceh, mulai tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019.
Posisi kedua diraih Jawa Tengah dengan perolehan 15 emas, 11 perak dan 18 perunggu. Kemudian disusul Jawa Barat dengan perolehan 13 emas, 17 perak dan 7 perunggu.
Sementara Bali harus puas berada di posisi kelima dengan perolehan 13 emas, 9 perak dan 7 perunggu. Provinsi yang terkenal dengan sebutan pulau dewata ini, harus rela berada di bawah DKI Jakarta yang berhasil mengoleksi 13 emas, 11 perak, dan 7 perunggu.
Dominasi Jawa Timur Dari dua belas kali pelaksanaan O2SN, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi yang paling sering meraih gelar juara umum. Hanya tiga kali gelar juara umum lepas dari genggamannya, yaitu ketika O2SN VII, O2SN IX, dan O2SN XI.
Pada O2SN VII dan O2SN IX, Provinsi Jawa Barat berhasil menjadi juara umum, dan Jawa Timur berada di posisi runner up. Sementara pada O2SN XI, Bali berhasil menjadi juara umum, dan Jawa Timur kembali berada di posisi runner up.
Keberhasilan Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Bali menduduki podium juara umum O2SN di atas, tentu tak lepas dari keseriusan ketiga provinsi tersebut dalam melaksanaan pembinaan para atlet selama persiapan menjelang penyelenggaraan O2SN.
Di sisi lain, perjuangan siswa-siswi dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali sepanjang pelaksanaan O2SN perlu diapresiasi melalui pembinaan berkelanjutan. Hal ini seperti amanah Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 2, bahwa pemerintah kabupaten/kota/provinsi turut bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Tentu, amanah Permendiknas tersebut juga dibebankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota lainnya agar olahraga pendidikan di masing-masing daerah mengalami kemajuan.*
M. Adib Minanurokhim