HASIL UN 2014 Pengumuman UN, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Pakai Baju Adat

By: Jun 23, 2014

Harianjogja.com, SLEMAN-SMP Negeri 3 Depok Sleman mewajibkan siswa kelas IX datang ke sekolah mengenakan baju adat. Ketentuan ini ditempuh untuk mencegah siswa mencorat-coret seragam.

“Kami hanya berpikir agar jangan sampai kegiatan kelulusan menimbulkan euforia yang kontradiktif dan kontraproduktif,” tutur Kepala SMP Negri 3 Depok, Sukendar, Sabtu (14/6/2014)

Menurut Sukendar, rasa syukur karena dinyatakan lulus harusnya tidak ditampilkan secara negatif. Konvoi kelulusan bisa saja merugikan orang lain dengan menyebabkan kemacetan maupun kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas. Belum lagi aksi coret-coret seragam yang dinilai Sukendar tidak mendidik.

“Kalau berpakaian begini, mau konvoi juga tidak mungkin. Setidaknya mereka harus pulang dulu untuk ganti baju. Tapi ini kan juga didampingi orangtua,” jelas Sukendar.

Tak hanya 142 siswa lulus yang hari itu mengenakan seragam, orangtua pun diimbau setidaknya mengenakan pakaian batik.

“Kita nguri-uri kabudayan Jawa, biar anak-anak familiar dengan kebudayaannya. Sebab ternyata diantara mereka masih ada yang asing dengan pakaian jawa,” tutur Sukendar.

Satu siswa SMPN 3 Depok, Sleman Panji Agung Nugroho merupakan peraih nilai tertinggi di sekolah tersebut. Laki-laki berusia 14 tahun tersebut mengaku tidak menduga mendapatkan prestasi tersebut.

“Enggak nyangka bisa dapat nilai 38,45. Soalnya dua hari yang lalu udah mimpi nilainya 35,” ucap dia.

Ditanya perihal penggunaan baju adat, Panji sempat tidak setuju dengan rencana sekolah itu. Dia mengaku malu harus memakai beskap ke sekolah.

“Malu, kurang nyaman, tapi bisa buat lucu-lucuan juga ternyata. Biasanya nggak begini,” kata Panji.

 | Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja |

 Senin, 16 Juni 2014 07:20 WIB

Repro: harianjogja.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.