Hari Ini, Ditjen Dikdasmen Gelar Workshop Bansos DPKS

By: Nov 9, 2015

[caption id="attachment_9347" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi[/caption]

Badung-Bali (Dikdasmen): Hari ini, Senin 9 November 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) melalui Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina, menggelar Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (DPKS) di Mercure Bali Harvestland Kuta Hotel, Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 8 Simpang Siur, Kuta, Badung, Bali. Workshop ini merupakan salah satu rangkaian dari Kegiatan Bantuan Sosial yang diberikan kepada 22 Dewan Pendidikan dan 27 Komite Sekolah.

Seperti ditegaskan dalam buku Panduan Workshop Bantuan Sosial DPKS Tahun 2015, Ke-22 Dewan Pendidikan dan ke-27 Komite Sekolah itu merupakan yang lulus seleksi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Kemudian mereka diundang untuk mengikuti Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2015.

Ke-22 Dewan Pendidikan itu berasal dari Provinsi Aceh, Bali, Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan. Sementara ke-27 Komite Sekolah berasal dari Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara

Selama mengikuti workshop, mereka memperoleh penjelasan tentang ketentuan dan persyaratan penggunaan bantuan sosial, dan tambahan wawasan tentang fungsi DPKS sebagai advisory agency, supporting agency, dan controlling agency. Di samping itu, mereka juga akan memperoleh materi seputar Kebijakan dan Program Ditjen Dikdasmen. Proses penyampaikan materi ini dirancang berlangsung secara interaktif antara panitia dan peserta.

Sesuai rencana, pembukaan Workshop Bansos DPKS ini akan dilaksanakan pukul 19.30 WITA, dan akan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui Workshop Bantuan Sosial DPKS ini, ada empat harapan yang hendak dicapai. Pertama, Pengurus DPKS penerima bantuan sosial ikut mengetahui dan memahami tentang kebijakan, program, dan kegiatan Ditjen Dikdasmen, dan dapat ikut memberikan masukan sekaligus menyebarluaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Kedua, Pengurus DPKS memahami tentang penggunaan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2015 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Komite Sekolah Tahun 2015.

Ketiga, Pengurus DPKS dapat berbagi pengalaman, dan menciptakan visi bersama dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dan mengikuti perkembangan mutakhir tentang DPKS. Keempat, lahirnya kerjasama kemitraan antara Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan Dinas Pendidikan serta institusi lain yang terkait.

Seperti diketahui, pada bulan Juni dan Sptember lalu, Ditjen Dikdasmen juga melaksanakan Workshop Bantuan Sosial DPKS. Pertama, Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah Angkatan Pertama di Hotel The Alana, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tanggal 8 – 10 Juni 2015. Kedua Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah Angkatan Kedua di Hotel The Alana Surabaya, Jawa Timur, mulai tanggal 12 – 14 Juni 2015. Ketiga, Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan di Hotel The Alana, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tanggal 28 - 30 September 2015. Ketiga Workshop ini telah berjalan dengan lancar dan sukses sesuai rencana.

Sementara Workshop yang kali ini dilaksanakan di Mercure Bali Harvestland Kuta Hotel, dan berlangsung hingga tanggal 11 November 2015 ini, merupakan kegiatan yang lahir seiring revisi anggaran di Sekretariat Ditjen Dikdasmen.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.