Guru Harus Punya Upah Minimum

By: Nov 25, 2014

[caption id="attachment_5830" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Guru[/caption]

Jakarta (Dikdas): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum tunai dan dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah status kepegawaian yang masih mengandung banyak masalah.

Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya. “Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan,” ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.

Anies mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kendati inisiatif berasal dari Kemendikbud, namun harus diputuskan bersama Kemenpan RB dan Presiden. “Jangan sampai gaji guru ada yang Rp150.000. Itu basa-basi, bukan gaji. Kita  harus ubah,” tegasnya.

Namun Anies belum menentukan berapa gaji minimum yang akan diterima guru. Yang pasti, gaji tersebut berbeda di tiap tempat.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.