Guru Diminta Bangkitkan Tanggung Jawab Siswa sebagai Warga Negara

By: Nov 26, 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Seorang warga negara sudah seharusnya memiliki peran dan tanggung jawab untuk membangun dan menjaga negaranya. Tanggung jawab tersebut seyogianya ditanamkan sedini mungkin kepada anak-anak bangsa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta guru berperan dalam menanamkan tanggung jawab tersebut kepada anak-anak didiknya. Cara yang paling baik adalah mengajak dengan melihat teladan. Artinya, guru harus menjadi teladan bagi siswanya.

“Bapak ibu guru sekalian punya tanggung jawab untuk menanamkan itu. Saya guru, saya orang tua, saya warga negara Indonesia. Sebagai seorang warga negara harus menunjukkan sikap bahwa saya mau berperan di Indonesia,” kata Mendikbud saat menjadi pembicara kunci dalam seminar pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", Rabu (26/11), di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Mendikbud mengatakan, upaya menanamkan tanggung jawab kepada anak perlu didukung oleh lingkungan. Anak-anak harus diajak terlibat dan aktif di lingkungannya. Baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermainnya.

Kondisi masyarakat saat ini, kata Menteri Anies, sebagian dari mereka cenderung memisahkan diri dari lingkungan. Hal tersebut dibuktikan dengan rumah-rumah penduduk yang berpagar tinggi dan setiap ke luar dari rumah selalu menggunakan mobil, pun sekolah pagarnya tinggi dan tertutup. “Itu cermin bahwa kadang kita bukan bagian dari masyarakat,” katanya.

Mendikbud menekankan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Revolusi mental sangat diperlukan terutama mengingat peran strategis guru yang berhadapan langsung dengan anak-anak."Beri mereka teladan. Kalau bapak ibu (guru) terlibat di masyarakat, anak-anak pasti akan mengikuti," katanya. (Aline Rogeleonick) Wed, 11/26/2014 - 12:17 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.